Sistem Pemerintahan di Korea Utara
korea utara merupakan sebuah negara yang terletak di kawasan Asia Timur, meliputi sebagian wilayah di utara Semenanjung Korea. Secara resmi, Korea Utara mengakui sitem pemerintahannya berbentuk Republik Demokratik Rakyat Korea. Pada tahun 1948, Korea Utara menolak untuk ikut serta dalam pemilihan umum yang diawasi PBB, keputusan ini mengara pada pembentukan dua pemerintahan yang berbeda di Korea serta terpisah oleh zona demiliterisasi, hingga akhirnya berujung pada Perang Korea pada tahun 1950 karena Korea Utara dan korea selatan saling mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung Korea.
Korea Utara merupakan Negara yang hanya mengijinkan 1 partai untuk berdiri, yakni Partai Buruh Korea. pemerintah Korea Utara secara sepihak menyatakan negaranya sebagai Negara Juche. Ideologi “Juche” yang berpaham “Kemandirian Nasional” ini pertama kali diciptakan oleh Kim Il-sung (mantan pemimpin pertama korea utara). Inti dari ideologi ini adalah menerapkan prinsip-prinsip umum Marxisme dan Leninisme dengan beberapa modifikasi yang dilakukan oleh Kim Il-sung sendiri. Ideologi Juche (percaya dan bergantung kepada kekuatan sendiri) sebenarnya telah digunakan oleh Kim Il-sung sejak awal tahun 1955 untuk membentuk berbagai kebijakan, namun baru diakui secara resmi ketika Korea Utara membentuk suatu konstitusi baru pada tahun 1972. Meski mengakui dirinya sebagai Republik Demokratik Rakyat Korea, namun sebagian besar Negara di dunia menganggap Korea Utara telah menjalankan sistem pemerintahan Diktator Totaliter Stalinis.
Presiden pertama di Korea Utara, yakni Kim Il-sung dinyatakan sebagai “Presiden Abadi” dengan dibarengi berbagai tindakan pemuliaan kepribadian secara berlebihan (pengkultusan) dan terorganisir terhadap Kim Il-sung. Kim il-sung memanfaatkan partai dan pemerintahan untuk mengkonsolidasikan kekuasaannya. Selama menjabat, Ia banyak memberikan gelar untuk dirinya sendiri diantranya pemimpin besar, anak bangsa, pahlawan nasional, sang pembebas, dan masih banyak lagi. Personalisme memang dipusatkan pada Kim Il-sung, nemun Ia juga telah secara bertahap mempersiapkan Kim Jong-il sebagai pewarisnya sejak tahun 1971. Antara tahun 1971 hingga 1980, Kim Jong-il diberi posisi semakin penting dalam pemerintahan. Sejak diadakannya Kongres Partai Ke-6 pada Oktober 1980, Kim Jong-il secara bertahap diposisikan atas kontrol pemerintahan sipil, yang kemudian dilanjutkan pada penunjukannya sebagai panglima tertinggi Tentara Rakyat Korea Utara pada akhir tahun 1991.
Setelah meninggalnya Kim Il-sung pada tahun 1994, putranya yakni Kim Jong-il meneruskan laju pemerintahan dengan tetap mempertahankan pola-pola yang diciptakan oleh ayahnya. Secara de Jure, Kim Il-sung tetap dinyatakan sebagai Presiden karena Ia merupakan “Presiden Abadi”. Namun secara de facto, adalah Kim Jong-il yang kini menjalankan roda pemerintahan di Korea Utara dengan menjabat sebagai Ketua Komisi Pertahanan Nasional Korea Utara. Majelis Tertinggi Rakyat merupakan lembaga legislative unikameral yang dimiliki Korea Utara. Majelis ini terdiri dari dari masing-masing perwakilan konstituen, yakni sejumlah total 687 konstituen yang dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.